Kamis 20 Jun 2019 08:33 WIB

RSUD Biak Berlakukan Larangan Makan Pinang

Karyawan yang kedapatan makan buah pinang di area RS akan dipecat.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak, Papua Ricardo Mayor.
Foto: Antara/Muhsidin
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak, Papua Ricardo Mayor.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan larangan makan pinang di area rumah sakit. Larangan diberlakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.

"Sanksi untuk karyawan atau tenaga medis yang kedapatan makan buah pinang di area rumah sakit akan dilakukan pemecatan, ya ini sudah menjadi aturan manajemen RSUD untuk ditaati," kata Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak Ricardo Mayor, Kamis (20/6).

Baca Juga

Ia mengakui pelarangan makan buah pinang di area rumah sakit juga berlaku untuk pasien berobat atau keluarga pasien. Ia mengatakan larangan itu sudah disosialisasikan dengan memasang berbagai spanduk dan poster di berbagai tempat di area rumah sakit.

"Tujuan pemasangan poster spanduk pelarangan makan pinang di lingkungan rumah sakit supaya bisa dijadikan rujukan untuk para pengunjung rumah sakit," kata Ricardo Mayor.

Ia berharap, lingkungan rumah sakit senantiasa bersih sehingga memberikan dampak positif bagi penyembuhan pasien yang berobat jalan dan rawat inap. "Saya harapkan pengertian dan dukungan semua keluarga pasien untuk memperhatikan kebersihan lingkungan rumah sakit," ujar dia.

RSUD Biak ditetapkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua menjadi rumah sakit rujukan pasien di kawasan Teluk Saereriyang meliputi Kabupaten Supiori, Yapen Kepulauan, Waropen, dan Mamberamo Raya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement