Kamis 20 Jun 2019 02:42 WIB

KPU Ragukan Bukti Amplop yang Diserahkan Saksi 02

Majelis Hakim mengizinkan KPU untuk memotret amplop untuk memastikan keasliannya.

Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengaku ragu terhadap keaslian bukti amplop C1 plano yang diserahkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana. Bukti itu diserahkan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu malam.

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya, sebab kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin saat sidang di MK Jakarta.

Baca Juga

Majelis Hakim mengizinkan pihak KPU untuk memotret amplop yang lain untuk memastikan keaslian bukti yang diserahkan ke majelis hakim tersebut.

Betty yang mengaku sebagai relawan Prabowo-Sandi ini menemukan tumpukan amplop C1 plano berserakan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

"Pada Hari Kamis, tanggal 18 April jam 19.30 saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertandatangan," ujar Betty dihadapan sembilan hakim konstitusi.

Betty mengatakan lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Kecamatan Juwangi, namun ia mengaku ingin mengetahui proses pemindahan kotak suara dari tiap-tiap kelurahan ke kecamatan, yang berlangsung pada tanggal 18 April.

"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram, segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang diplastik itu yang telah digunting, serta lembaran plano, juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan imenjadi empat karung lebih," jelas Betty.

Betty mengakui lembaran-lembaran amplop ini untuk Pemilu Legislatif dan untuk yang Pilpres telah diserahkan ke posko pemenangan Prabowo-Sandi yang ada di Kertanegara.

Terkait hal ini, Hakim MK mempertanyakan soal bukti yang dibawa Betty ke tim kuasa hukum Prabowo-Sandi agar bisa dalam persidangan dalam sengketa Pilpres ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement