REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku bosan untuk mengomentari Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016. Menurut Ahok, ia mengeluarkan Pergub tersebut untuk membantu warga DKI Jakarta.
"Aku sudah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan, IMB reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI. Yang bisa capai di atas 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan antireklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi,” ucapnya, Rabu (19/6).
Ahok menambahkan, untuk pulau reklamasi saat itu memang tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar Peraturan Daerah (Perda). Kalau sekarang dengan Pergub 206 tahun 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi. Namun ia kembali menyindir kewajiban 15 persen dari NJOP yang tak dilakukan oleh Anies.
“Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI Jakarta. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan,” ujarnya.
Ahok mengatakan, DPRD tidak mau ketok palu soal pasal 15 persen yang ia usulkan. Padahal, kata Ahok, kontribusi tambahan itu penting untuk membangun infrastruktur DKI. Ia juga menyebut dunia usaha tidak ada yang menolak usulan itu.
“Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur dan para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan dikenakan tambahan Kontribusi 15 persen tersebut?" tanyanya.
"Apa oknum DPRD berpikir mau nekan pengusaha reklamasi agar tidak dapat IMB? Sekaligus nawarin nego 15 persen? Tanya ke Taufik aja yang memimpin bahas perda tersebut?. Hanya soal 15 persen saja kok beda dengan aku waktu itu,” katanya menambahkan.