Rabu 19 Jun 2019 23:08 WIB

Kasus Steve Emmanuel Diharapkan Beri Efek Jera ke Selebritas

Steve Ditahan atas keteterlibatannya pakai kokain seberat 92,04 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai tuntutan jaksa selama 13 tahun dalam sidang kasus narkoba aktor Steve Emmanuel dapat memberi efek jera kepada para artis. "Mestinya memberikan efek jera. Kalau tidak, apa lagi?" kata Adrianus di Jakarta, Rabu (19/6).

Meski begitu, Adrianus mengatakan, Steve Emmanuel bisa saja mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. "Tuntutan tidak sama dengan putusan. Putusan hakim bisa saja lebih rendah dari tuntutan," ujar dia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6), jaksa menuntut pidana penjara selama 13 tahun kepada Steve Emmanuel. Pada sidang berikutnya pekan depan, Steve Emmanuel akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Mantan suami Andi Soraya itu ditangkap di apartemen miliknya pada 26 Desember lalu. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi menyita berupa barang bukti satu plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement