Rabu 19 Jun 2019 21:29 WIB

Pekan Depan Menag Dijadwalkan Jadi Saksi di Pengadilan

Menag dijadwalkan ulang jadi saksi pada hari Rabu 26 Juni 2019

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Darmawan
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memastikan akan menjadwal ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Sedianya, ia dipanggil sebagai saksi dalam persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pada Rabu (19/6). Namun, Lukman tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

"Akan dijadwalkan ulang nanti pada hari Rabu 26 Juni 2019 minggu depan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/6).

Febri menerangkan, pemanggilan ulang kepada Lukman dilakukan lantaran kesaksiannya dianggap penting. "Jadi karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi, sesuai dengan jadwal yang ditentukan tentu kami harap tidak ada penjadwalan ulang berikutnya," ucapnya.

KPK, sambung Febri, berharap, Lukman bisa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut, serta memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Pada persidangan sebelumnya terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement