Rabu 19 Jun 2019 21:15 WIB

Kemenhub Kaji Konsep Baru Rest Area di Jalan Tol

Konsep baru itu di antaranya rest area di jalan tol tanpa sentra makanan-minuman.

Petugas mengisi bensin untuk pemudik di Rest Area KM 228 ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengisi bensin untuk pemudik di Rest Area KM 228 ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan kajian untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan rest area di jalan tol tanpa berimbas pada kemacetan lalu lintas saat terjadi lonjakan volume kendaraan. Hal itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi di Jakarta, Rabu (19/6).

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sampaikan ke saya, beliau ada ide mengoptimalkan rest area dengan memperluas kapasitas tampung kendaraan namun tidak berdampak pada kemacetan," kata Budi.

Instruksi yang disampaikan Menteri Perhubungan adalah rest area yang menawarkan layanan pengisian bahan bakar dan toilet tanpa kehadiran sentra makanan dan minuman.

"Pak Menteri minta ada rest area besar yang bisa tampung banyak kendaraan, tetapi sifatnya cukup untuk pelayanan pengisian bahan bakar dan tidak untuk makan dan sebagainya. Ini dalam proses kajian kita," katanya.

Dikatakan Budi, sejumlah rest area yang ada saat ini berada pada lahan yang cukup luas sehingga hanya butuh pengembangan fisik saja.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan rencana penutupan sejumlah rest area jalan tol yang dianggap menjadi pemicu kemacetan saat terjadi lonjakan kendaraan.

"Saat arus mudik dan arus balik Lebaran, banyak masyarakat yang berhenti di rest area. Makanya ada ide menutup rest area di KM 62, 52 dan 42 Tol Jakarta-Cikampek setelah pertemuan Cikampek dengan Bandung karena menjadi penyebab kemacetan kendaraan," katanya.

Budi mengatakan, upaya mengurai simpul kepadatan rest area oleh operator PT Jasa Marga baru pada tataran managemen lalu lintas berupa pembatasan akses keluar masuk kendaraan, larangan bagi kendaraan bertonase berat hingga mekanisme zonasi rest area.

Pihaknya menilai upaya itu belum optimal untuk perbaikan layanan bagi pengguna jalan, sehingga perlu diselaraskan dengan perubahan konsep fisik.

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Irjen Refdi Andri mengatakan, dibutuhkan rest area alternatif untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan arus balik.

Rest area alternatif hanya akan menyediakan sarana tertentu, seperti SPBU dan toilet. Berbeda dengan rest area utama yang memfaslitasi tempat makan dan jajanan.

"Bisa saja 50 kilometer yang disiapkan di sana itu adalah bahan bakar, kemudian ada top-up kartu elektronik, ada pelayanan kerusakan ringan, toilet, dan lain-lain," jelas Refdi.

Rest area ini dirancang untuk menghindari penumpukan di rest area utama sesuai dengan pengalaman pergerakan masyarakat yang mudik atau pun balik agar selalu siap sedia makanan minuman ringan di perjalanan.

"Berbeda dengan keperluan bahan bakar dan kondisi fisik pemudik yang berubah-ubah selama perjalanan. Karena kita lihat kebutuhan BBM, kartu elektronik, kesehatan, tidak bisa ditunda, termasuk buang air. Kalau sudah kebelet nggak bisa diwakilkan kepada siapapun. Tidak ada satu pun yang mau mewakilkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement