Rabu 19 Jun 2019 20:53 WIB

Pengawal Setnov Dihukum tak Digaji Selama Setahun

Dua petugas pengawal Setnov dihukum tak digaji dan penundaan kenaikan pangkat

setya novanto
Foto: republika
setya novanto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat menghukum dua petugas Lapas Sukamiskin karena lalai mengemban tugasnya dalam mengawal Setya Novanto.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko mengatakan pemberian hukuman tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim asesmen Kanwil Kemenkum HAM Jabar usai kepergoknya Novanto pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.

Baca Juga

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Juni terhadap saudara YAP dan SS. Masing-masing melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara," kata Ceno di Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6).

YAP merupakan komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin, sedangkan SS merupakan anggota pengawal Novanto saat mantan Ketua DPR RI itu dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, keduanya mendapatkan hukuman. Keduanya diberi hukuman pelanggaran disiplin.

"Untuk SS penundaan gaji berkala selama satu tahun, sementara YAP penundaan kenaikan pangkat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengatakan kedua petugas tersebut masih berusia muda. Ia berkomitmen akan kembali melakukan pembinaan untuk para petugas lapas, khususnya yang bertugas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Mendapat tugas untuk mengawasi warga binaan di Lapas Sukamiskin, kata dia, memang dinilai menjadi tugas berat. Selain karena mendapat perhatian dari masyarakat, aturan terkadang sulit ditegakkan di lapas tersebut karena dipenuhi warga binaan yang berstatus mantan orang penting.

"Kami akan bongkar. Saya tahu persis," kata Liberti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement