REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan Hermansyah sebagai saksi ketiga dalam sidang lanjutan perkara hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pria yang berprofesi sebagai ahli teknologi informasi (TI) itu mempermasalahkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU).
Hermansyah berpendapat, ada orang ketiga yang mengoperasikan perangkat situng sehingga ada pergeseran hasil antara input di KPUD dengan situng di KPU. Dia pun menilai ada kejanggalan dalam hasil situng tersebut.
"Jadi, kalau situng salah, artinya real count juga salah," kata Hermansyah saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pemilu di gedung MK Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Hermansyah, ada perbedaan lima hingga 10 menit antara input di KPUD dan KPU. Dalam kesaksiannya, Hermansyah mengaku menyaksikan kejanggalan itu di tingkat daerah dan nasional.
Sebelumnya, KPU telah membantah informasi yang menyatakan ada server mereka di Singapura yang sudah di-setting untuk memenangkan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Informasi tersebut beredar lewat sebuah video yang viral di media sosial.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, saat ini beredar informasi yang menyatakan salah satu dari tujuh server KPU di Singapura berhasil dibongkar. Selain itu, disebutkan server tersebut sudah di-setting untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan raihan suara 57 persen.
Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan gugatan hasil pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Agenda sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Di antara nama-nama saksi fakta yang akan disetorkan adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas. Sementara, saksi Ahli yang dihadirkan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.