Rabu 19 Jun 2019 17:25 WIB

Keponakannya Jadi Saksi 02 di MK, Ini Pesan Mahfud

Mahfud menerima informasi Hairul Anas jadi saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku mengetahui keponakannya, Hairul Anas Suaidi menjadi saksi bagi pasangan Prabowo-Sandi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Mahfud mengaku sudah menerima informasi itu dari Hairul Anas dan berpesan agar keponakannya itu bersaksi secara profesional sesuai keilmuannya.

"Nggak apa silakan Hairul Anas Suaidi mau jadi saksi, sudah bilang ke saya. Jadi saksi saja saya bilang, tapi profesional ilmu. Dia saksi IT," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Mahfud berpesan agar keponakannya menjadi saksi secara profesional karena pihak Termohon dalam hal ini KPU RI tentu juga memiliki saksi yang sebaliknya. "Tinggal nanti adu ilmu saja, nggak apa," jelasnya.

Mahfud menekankan, bahwa keponakannya tidak perlu meminta izin kepada dirinya untuk bersaksi dalam persidangan. Menurut Mahfud, keponakannya sudah dewasa dan berkeluarga.

"Saya bilang silakan jadi saksi, aman. Kalau ada yang meneror bilang saya saja," ujar Mahfud.

Dia juga berpesan agar keponakannya itu menerima apa pun putusan MK nanti dalam perkara tersebut. "Kalau nanti sudah diputus, siapapun yang menang jangan bilang pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus MK, bisa menyebabkan berita bohong, macam-macam, bisa tindak pidana," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement