Rabu 19 Jun 2019 17:12 WIB

Yusril: Belum Pernah Terjadi di Sidang Alat Bukti Berantakan

Yusril menyindir alat bukti Tim Hukum 02 berantakan dan tidak jelas.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yuzril Ihza Mahendra mengkritik ketidaksiapan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menyiapkan alat bukti yang diminta persidangan. Pada sidang hari ini, Hakim meminta Tim Hukum 02 mendatangkan alat bukti P-155 ke dalam ruang sidang.

"Belum pernah terjadi selama saya bersidang di pengadilan alat bukti berantakan seperti ini, tidak jelas begitu. Padahal kalau perkara pidana bisa disusun dua meter alat bukti disusun tinggi," kata Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Yusril sepakat dengan pernyataan mantan ketua MK, Mahfud MD yang menyebut bahwa permohonan di MK dalam pilpres kali ini sangat miskin dengan bukti. Dia mengatakan, permohonan di MK dalam sengketa Pilpres 2019 akan sangat miskin dengan bukti.

"Bukti nggak jelas. Omong banyak tapi buktinya nggak pernah jelas ada di sini. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti?" kata Yusril lagi.

Sebelumnya, anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih meminta tim hukum kubu 02 untuk menghadirkan alat bukti nomor P-155 ke ruang sidang. Alat bukti tersebut berkaitan dengan 17,5 DPT invalid yang disebut-sebut oleh saksi Agus Maksum.

Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi kemudian meminta waktu tambahan kepada hakim untuk menghadirkan bukti bernomor P-155 terkait temuan 17,5 juta DPT tidak wajar. Mereka beralasan, sebagian tim hukum pemohon sedang mengurus berkas yang sebelumnya diperintahkan mahkamah untuk diperbaiki.

"Kami sendiri agak bingung membaca daftar alat bukti, tapi alat bukti itu tidak tahu digunakan untuk membuktikan apa, begitu juga apalagi tadi yang dikemukakan prof Enny tadi ternyata disebutkan dalam daftar bukti, alat bukti gak ada, itukan malah lebih kacau lagi," katanya.

Yusril tidak menyebut ketidakmampuan ini sebagai sebuah keuntungan. Dia mengatakan, pernyataan atau dalil yang dilontarkan kubu oposisi harus dibuktikan sendiri.

"Kalau nggak Anda tidak bisa membuktikan berarti itu kegagalan Anda bukan keuntungan bagi saya," katanya.

Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Agenda sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengungkapkan alasan pihaknya belum menghadirkan alat bukti 17,5 jata data pemilih yang dinilai invalid pada Pemilu 2019. Alat bukti itu diminta oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Rabu (19/6).

"Bukan tidak siap, maaf ya, bukan tidak siap, ini karena ada keadaan fotokopi saja," kata Teuku di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurutnya, tidak mudah memfotokopi bukti yang sangat dalam waktu yang terbatas. Namun, ia memastikan bahwa bukti tersebut sudah didaftarkan dan ada.

"Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan di sini. Tadi kami nggak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid," ujarnya.

Majelis Hakim MK memberikan tenggat waktu penyerahan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB siang ini. Teuku juga mempertanyakan hal tersebut.

"Ini kan persoalannya menjilid, bukan buktinya yang tidak ada, bukti ada, sudah kami bawa, tolong beri kami waktu untuk menjilid. Tapi tadi majelis hakim memberikan waktu sampai jam 12, logika anda menurut anda bisa tidak jilid sampai jam 12?," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement