Rabu 19 Jun 2019 16:23 WIB

Ini Jawaban KPU Atas Tudingan DPT tidak Jelas dari Saksi 02

Ada sejumlah tahapan yang dijalankan KPU dalam penyusunan DPT.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin memberikan paparan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin memberikan paparan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, menjawab tudingan saksi fakta yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak jelas. Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam penyusunan DPT. 

"Itu ada beberapa tahap (dalam menyusun DPT). DPT hasil perbaikan kedua ditetapkan pada 15 Desember 2018. Kemudian DPT hasil perbaikan tahap ketiga ditetapkan pada 8 April 2019," ujar Viryan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga

Dia melanjutkan, DPT hasil perbaikan itulah yang digunakan sebagai dasar pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lalu. "Yang kami gunakan yang 8 April 2019," tambahnya. 

Sebelumnya, saksi yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga Uno mengungkapkan data daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 tidak jelas. Menurut saksi,  jumlah DPT Pemilu 2019 selalu berubah-ubah. 

Salah seorang saksi bernama Agus Maksum,  mengungkapkan hal itu dalam persidangan di Gedung MK pada Rabu. Hal tersebut terungkap saat hakim MK,  Arief Hidayat, bertanya kepada Agus apakah mengetahui jumlah akhir DPT yang digunakan dalam Pemilu 2019 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) .

Arief bertanya setelah saksi dari pihak 02 ini mengungkapkan persoalan dalam proses penysunan DPT Pemilu 2019. "DPT nasional itu tidak jelas Pak. Jadi sebenarnya ditetapkan 17 Maret," ujar Agus dalam persidangan. 

Arief kemudian kembali bertanya apakah Agus mengetahui jumlah DPT yang digunakan untuk pileg dan pilpres. "Yang kami tahu DPT berbeda-beda dan berubah-ubah. Jadi misalnya pada tanggal.., " ungkap Agus. 

Arief lantas memotong pernyataan Agus dan memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab pertanyaan. "Setop, setop, sekarang kami konfirmasi kepada KPU Berapa itu DPT nasional, yang digunakan untuk pileg dan Pilpres 2019?," tegasnya. 

[video] Saksi 02 Dinilai Kurang Tepat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement