Rabu 19 Jun 2019 13:52 WIB

Yusril Sebut Keterangan Saksi Fakta Kubu 02 tak Bernilai

Yusril menilai keterangan saksi kubu Prabowo-Sandi tak bisa dibuktikan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut keterangan saksi fakta pertama yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki nilai. Mereka berpendapat, keterangan yang diberikan saksi tidak bisa dibuktikan.

Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saksi tidak bisa menjelaskan keterangan yang dia kemukakan terkait ditemukannya 17,5 Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid yang dia sebutkan. Saksi, dia melanjutkan, juga tidak bisa menjelaskan apakah jutaan pemilih invalid itu menggunakan hak pilih mereka atau tidak.

Baca Juga

Menurut Yusril, dipakainya hak pilih puluhan juta DPT invalid itu bisa membuktikan kalau Pemilu 2019 benar terjadi manipulasi. Dia melanjutkan, persidangan akan melihat dan menilai korelasi puluhan juta DPT invalid itu dengan kemenangan Jokowi atau kekalahan Prabowo.

"Kalau tidak ada kaitanya, 17 juta itu memilih atau tidak, ada berapa yang memilih Jokowi atau Prabowo itu tidak bisa dijawab ya jadi tak ada gunannya juga," kata Yusril di Gedung MK Jakarta, Rabu (19/6).

Lebih lanjut, Yusril juga menyoroti ketidakmampuan Tim Hukum 02 yang tidak bisa menghadirkan alat bukti yang diminta hakim dalam persidangan. Dia mengatakan, seharusnya tim hukum mempersiapkan dengan matang semua alat bukti yang akan dipresentasikan dalam persidangan.

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, alat bukti seharusnya diberi nomor, diregistrasi, diberi materai dan difotokopi 12 buah. Alat bukti, dia melanjutkan, juga harus diberi informasi lengkap untuk menjelaskan secara rinci alat bukti yang dimaksud dan kegunaannya.

"Kami sendiri agak bingung membaca daftar alat bukti tapi alat bukti itu tidak tahu digunkaan untuk membuktikan apa," kata Yusril lagi.

Sebelumnya, anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih meminta Tim Hukum Kubu 02 untuk menghadirkan alat bukti nomor p155 le ruang sidang. Alat bukti tersebut berkaitan dengan 17,5 DPT invalid yang disebut-sebut oleh saksi Agus Maksum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement