REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi pertama dari pemohon yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa membuktikan apa pun soal kecurangan pemilu atau gugatan kemenangan pasangan calon 01. Yusril justri menganggap keterangan saksi 'campur aduk'.
"Saksi tadi sebenarnya tidak menerangkan apa-apa, apalagi keterangannya itu campur aduk antara sebagai saksi dan ahli," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (19/6) siang.
Kemudian lanjut Yusril, apa yang dikatakan ada 17 juta pemilih tidak jelas, ternyata saksi juga tidak tahu detail. Apakah 17 juta pemilih tidak jelas tersebut ikut memilih atau tidak? Padahal, menurutnya, yang paling penting kalau terjadi kecurangan di pemilu ini harus dilihat korelasinya apakah ada kaitan dengan kemenangan paslon 01 atau kekalahan paslon 02.
"Kalau tidak ada kaitannya dengan itu tidak ada artinya. Kalau 17 juta itu katanya dari Dukcapil, pemilih sebanyak itu, tapi apakah pemilih itu berapa dari 17 juta yang memilih Pak Jokowi berapa, yang memilih Pak Prabowo berapa, dia (saksi) juga tidak tahu. Jadi gak ada gunanya keterangan ini di persidangan," jelas Yusril.
Ketua Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra
Kalaupun keterangan itu memberi peluang bagi capres tertentu, Yusril menilai semua bisa menguntungkan kedua paslon. Karena kedua paslon bisa mendapatkan peluang jika ada 17 juta pemilih tidak jelas yang ikut memilih. Karena itu bagi Pihak Terkait, dalam hal ini paslon 01, tidak ada yang perlu dibantah dari keterangan tersebut.
"Jadi kaitan kami apabila terjadi kecurangan, menyebabkan pak Jokowi menang atau menyebabkan pak Prabowo kalah. Itu tidak dapat menjelaskan ada keragu-raguan terhadap 17 juta pemilih itu, apa pengaruhnya terhadap kemenangan pak Jokowi atau apa pengaruhnya dengan kekalahan pak Prabowo, tidak jelas diuraikan dalam persidangan tadi," kata Yusril.
Direncanakan sidang lanjutan PHPU di MK pada Rabu (19/6) akan menghadirkan 14 saksi dan dua orang ahli. Saksi pertama baru selesai dihadirkan pemohon.