REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi fakta Tim Hukum Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, memberikan kesaksiannya terkait adanya data dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar. Ia pun sudah mencoba mendiskusikan masalah ini ke KPU.
"Kami sejak Desember (2018) sudah datang ke KPU intuk mendiskusikan adanya DPT-DPT invalid. Itu kami diskusikan sampai Maret tidak nemu titik temu," ungkap Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Ia menyatakan, data yang invalid atau tidak wajar itu di antaranya terkait dengan adanya kartu keluarga (KK) manipulatif, DPT tidak wajar dengan berkode khusus, serta data DPT yang bertanggal lahir sama dengan jumlah yang tidak sedikit.
Hal itu ia akui sudah disampaikan ke KPU. Tapi KPU menjawab data tersebut merupakan hasil pendataan di lapangan. "Tidak ada kesepakatan karena adanya perbedaan. Kami temukan DPT tidak ada KK-nya ada NIK-nya. KPU (mengatakan) itu hasil pendataan di lapangan," kata dia.
Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antara saksi tersebut ialah Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Said Didu dan aktivis HAM Haris Azhar.
"Saksi sesuai dengan permintaan mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangannya juga," ucap Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Selain mereka, 13 saksi fakta lainnya, yakni Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Untuk dua saksi ahli, yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. "Mudah-mudahan bisa memberikan kesaksian yang terbaik," kata Bambang.