Rabu 19 Jun 2019 10:03 WIB

Siapa Saksi yang akan Dihadirkan Kubu 01? Ini Kata Yusril

Kubu 01 mengamati saksi yang dihadirkan kubu 02.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6). Agenda sidang kali ini akan memperdengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

"Jadi pagi ini kami hadir di sidang untuk sama-sama mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon," kata Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK di Jakarta.

Baca Juga

Pakar Hukum Tata Negara itu mengungkapkan, kemungkinan saksi ahli akan dihadirkan ke dalam ruang sidang terlebih dahulu baru dilanjutkan saksi fakta sesuai kebiasaan di MK. Dia mengatakan, tim hukum tidak akan banyak melontarkan komentar terkait kehadiran saksi kali ini.

Dia mengatakan, tim hukum 01 baru akan memberikan komentar terkait keterangan saksi dan ahli setelah diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanyakan pertanyaan-pertanyaan atau sanggahan-sanggahan yang dikemukakan mereka. Disaat yang bersamaan, dia menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk menjalani sidang ketiga ini. "Jadi kami hari ini untuk tiga orang advokat kami teguh samudera, Sirra Prayuna dan Taufik Basari," katanya.

Saat disinggung soal persiapan saksi 01 sebelumnya, Yusril mengatakan tim hukum memang belum menyiapkan satu orangpun saksi. Dia mengatakan, saksi baru akan dipersiapkan setelah melihat saksi fakta yang dihadirikan kubu oposisi. "Kami masih bahas siapa-siapa yang dijadikan saksi karena saksi kami tergantung pada saksi yg diajukan pemohon," katanya.

Mantan menteri hukum dan HAM (menkumham) ini mengungkapkan, saksi yang akan dihadirkan kubu calon presiden (capres) pejawat akan mengikuti lokasi saksi yang akan dihadirkan kubu penantang. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna melawan balik apa yang dikatakan saksi kubu oposisi tentang peristiwa di lokasi tempat dia berasal.

"Kalau pemohon misalnya hadirkan saksi di Tanjung Priok karena katanya di Tanjung Priok begini, gini, gini kan kami harus cari juga saksi dari Tanjung Priok yang mengatakan sebaliknya," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement