REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Husen Zamroni mengatakan limbah radioaktif dapat diolah dan digunakan kembali.
"Tugas kami melakukan pengelolaan reduksi volume sehingga volume limbah radioaktif menjadi sekecil mungkin. Beberapa jenis pengelolaan limbah radioaktif bisa digunakan kembali," ujar Husen dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/6).
Dia menambahkan dalam pengelolaan limbah radioaktif mengutamakan tiga prinsip yakni keselamatan, keamanan dan terdata dengan sangat baik dan diawasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan International Atomic Energy Agency (IAEA).
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Peraturan Kepala BATAN No. 7 Tahun 2017, bahwa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan lagi yang disimpan di PTLR BATAN bisa digunakan kembali dan didaur ulang.
Dalam kesempatan itu, PLTR BATAN meluncurkan aplikasi pengelolaan limbah radioaktif melalui aplikasi dalam jaringan (daring) terintegrasi yang diberi nama eLIRA.
Dia menambahkan dengan aplikasi itu, pembayaran yang dilakukan langsung masuk ke kas negara karena terkoneksi dengan Simponi.
Pengembangan Interkoneksi eLIRA dengan Simponi ini dilatarbelakangi oleh jumlah pengguna zat radioaktif di seluruh Indonesia terus meningkat, untuk itulah efisiensi dan efektivitas layanan menjadi hal yang utama.
"Sejak tahun 2017 layanan administrasi pengelolaan limbah radioaktif di PTLR sebenarnya sudah memanfaatkan sistem informasi online yang diberi nama eLIRA, namun sistem ini belum terkoneksi dengan institusi terkait yakni Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Keuangan," kata Husen.
Dengan aplikasi itu, permintaan pengelolaan limbah lebih efisien dan efektif, yang mana biasanya dibutuhkan waktu hingga 30 hari, namun sekarang hanya tiga jam.