Selasa 18 Jun 2019 21:31 WIB

Kejaksaan Terima SPDP Kerusuhan 22 Mei

Para pelaku kerusuhan disangkakan melanggar lima pasal KUHP.

Red: EH Ismail
Ambulans Pembawa Batu 22 Mei. Sejumlah tersangka pelaku kerusuhan di Gedung Bawaslu (22/5) malam diamankan Polisi saat rilis barang bukti di Polda Metro Jaya, jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Ambulans Pembawa Batu 22 Mei. Sejumlah tersangka pelaku kerusuhan di Gedung Bawaslu (22/5) malam diamankan Polisi saat rilis barang bukti di Polda Metro Jaya, jakarta Pusat, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 22 Mei lalu. “Sebanyak 14 SPDP sudah kami terima dengan 79 tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (18/6).

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019. Para tersangka disangkakan melanggar lima pasal KUHP. Yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 187 KUHP.

“Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 2 (dua) orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya,” kata Mukri.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, titik paling brutal terjadi di Petamburan. Di tempat tersebut, kerusuhan menyasar asrama satuan Brigadir Mobil (Brimob). Penyerangan di asrama Brimob, menyebabkan 25 mobil terbakar akibat serangan warga. Di asrama itu, kata Tito, ada anggota kepolisian dan keluarga. Tak menutup kemungkinan aksi penembakan diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Apakah sesuai SOP (standard operational procedure). Apakah eksesif (di luar ketentuan). Atau pembelaan diri,” ujar Tito. 

Namun, tak menutup kemungkinan pula tembakan mematikan ke arah korban berasal dari pihak lain yang sengaja membuat situasi rusuh. Sebab, kata Tito, sebelum kerusuhan 21-22 Mei, kepolisian berhasil menggagalkan dan menangkap tiga kelompok terpisah yang memiliki senjata api untuk digunakan dalam aksi 21-22 Mei.

Tiga kelompok tersebut pertama 15 orang dari Jawa Barat (Jabar) yang akan datang ke Jakarta dan diketahui membawa empat senjata api ilegal. Kelompok kedua, dengan penggagalan penyeludupan senjata api ilegal dari Aceh ke Jakarta yang dilakukan oleh Mayjen (Purn) Soenarko. Serta kelompok terakhir, penangkapan enam orang yang diketahui berkomplot dengan Mayjen (Purn) Kivlan Zein dalam rencana untuk aksi pembunuhan empat tokoh nasional.

“Kita tidak tuduh sebagai dalang (kerusuhan). Tetapi mengatakan bahwa ada pihak lain di luar petugas yang juga terindikasi akan menggunakan senjata api,” kata Tito di Jakarta, Kamis (13/6).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement