REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan menyebut permohonan pihak pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), soal perlindungan saksi ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terlalu didramatisir.
"Jangan kita dramatisasi sesuatu yang gak ada," kata Luhut Pangaribuan menanggapi permohonan pemohon Tim Hukum Prabowo Sandi di jelang penundaan sidang MK kedua, Selasa (18/6).
Menurut Luhut, kalaupun memang ada ancaman keamanan terhadap saksi pemohon silahkan disampaikan di persidangan. Karena, menurutnya siapapun punya kewajiban untuk membantu memberikan perlindungan dan keamanan terhadap saksi di persidangan.
"Jadi jangan dibiarkan sesuatu itu gelap, tidak di-clear-kan. Ini tolong dituntaskan. Sykur kalau ini bukan drama, kalau sungguh-sungguh mari kita dengarkan karena kita semua punya kewajiban langsung atau tidak langsung memperlancar pembuktian atas tuduhan pemohon," kata Luhut.
Namun Tim Hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjayanto menampik soal tuduhan drama tersebut. Bahkan Bambang meminta ke majelis hakim agar bisa dibuka siapa saksi-saksi yang merasa terancam tersebut, hanya kepada hakim MK.
Bambang bahkan menantang siapa yang berani menjamin dan bertanggung jawab, jika ancaman itu fakta dan benar terjadi. "Jadi mohon diselesaikan dulu tuntutan perlindungan saksi ini. Jangan ini dikorek-korek seolah ini drama, ini todak drama ini sungguh-sungguh," kata Bambang Widjayanto.