REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada mekanisme pemantauan secara langsung oleh pihak Kepolisian terhadap pengguna Whatsapp. Hal tersebut meluruskan informasi bahwa polisi dapat langsung mengawasi percakapan pengguna Whatsapp dalam apa yang disebut patroli siber oleh kepolisian.
"Jadi enggak ada mantau Whatsapp, ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/6).
Mekanisme yang dilakukan polisi ketika menemukan akun penyebar hoaks adalah memberi peringatan, kemudian melakukan penegakan hukum jika dianggap sudah melakukan hal yang masif. Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti, di antaranya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku untuk menyebarkan hoaks.
"Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana, selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di Whatsapp grup juga," ujar Dedi.
Selanjutnya, anggota kepolisian akan memantau kontak dalam grup pelaku yang terlibat langsung dan secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Kita hargai privasi seseorang. Kalau enggak melanggar hukum, ya, ngapain?" kata dia.