Selasa 18 Jun 2019 18:00 WIB

KPK Bantah Halangi Sidak Ombudsman

Ombudsman gagal melakukan sidak ke Rutan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merasa tak mempersulit Ombudsman RI saat ingin menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK. Ia mengklarifikasi keterlambatan respons dari komisioner KPK hingga Ombudsman batal melaksanakan sidak di sana.

"KPK selalu mengizinkan ya. Cuma KPK itu membutuhkan waktu izin minimal dari tiga pimpinan karena KPK dalam mengambil keputusan sifatnya kolektif kolegial. Saat itu mungkin ada keterlambatan respons," kata Alexander pada wartawan dalam konferensi pers ekspos pantauan Ombudsman, Selasa (18/6).

Baca Juga

Alexander menyebut saat sidak dilakukan Ombudsman, hanya dirinya, Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan yang sudah memberi izin sidak ke Ombudsman. Sedangkan petinggi KPK lain, menurutnya mungkin tak sedang memegang ponsel karena sidak bertepatan dengan libur Lebaran.

"Saya, Saut dan Basaria sudah beri izin, yang lainnya belum merespons mungkin sedang jauh dari ponsel, lagi sama keluarga," ucapnya.

Alexander menjanjikan KPK bakal memperbaiki pola komunikasi antar pimpinan supaya kejadian serupa tak terulang.

"Pola komunikasi yang akan kita perbaiki supaya lebih cepat atau mungkin nanti tidak perlu izin pimpinan, mungkin akna kita buat SOP-nya sendiri," sebutnya.

Sebelumnya, pada Jumat (7/6) Ombudsman melakukan sidak ke Rutan KPK. Hanya saja, sidak gagal dilakukan lantaran petugas Rutan menunggu konfirmasi dari pimpinan KPK. KPK sempat mengundang ulang Ombudsman untuk sidak rutan pukul 14.00 WIB. Sayangnya, Ombudsman menolak karena dianggap bentrok dengan agenda sidak di tempat lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement