REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Amsor (29 tahun), seorang penumpang bus Safari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di KM 150.900 Tol Cipali, Kabupaten Majalengka. Tersangka yang kini dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon pun akan dipindahkan ke RS di Kabupaten Majalengka.
Penetapan status tersangka terhadap pria asal Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu dibenarkan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono.
‘’Betul,’’ ujar Mariyono, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada Republika.co.id, Selasa (18/6).
Amsori merupakan penumpang yang menyerang sopir bus Safari dan berusaha merebut kendali bus sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di KM 150.900 Tol Cipali. Peristiwa tersebut telah memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan lainnya, yakni Toyota Inova, Mitsubishi Expander, dan Mitsubishi Truk.
Dalam kecelakaan itu, sebanyak 12 orang tewas dan sekitar 43 orang lainnya terluka. Dari 12 korban tewas itu, enam di antaranya adalah korban yang berada di dalam mobil Mitsubshi Expander.
‘’(Amsori dikenakan) Pasal 338 subsider 359 (KUHP),’’ kata Mariyono.
Saat ditanyakan apakah Amsor mengalami gangguan jiwa, Mariyono menyatakan, hingga saat ini pemeriksaan kejiwaan terhadap Amsor belum dilakukan. Saat ini, Amsor masih dirawat intensif di RS Mitra Plumbon Cirebon.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, menjelaskan, saat ini kondisi Amsor masih kritis dan dirawat di ruang ICU. Dia mengatakan, Amsor rencananya akan dipindahkan lokasi perawatannya ke RS di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, Amsor akan menjalani pemeriksaan oleh Polres Majalengka.
‘’Kita akan laksanakan pemindahan karena ada indikasi kasus ini akan ada pelimpahan ke Satreskrim,’’ kata Atik.
Namun, kata Atik, waktu pemindahan lokasi perawatan Amsor itu belum dapat dipastikan. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan RS Mitra Plumbon dan menyiapkan RS di Kabupaten Majalengka yang akan menjadi tempat perawatan Amsor.