Selasa 18 Jun 2019 16:50 WIB

Pemohon Legalisasi Berkas Kependudukan di Solo Naik

Setiap pemohon hanya diperbolehkan melegalisasi maksimal 10 lembar berkas.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Warga menunggu antrean mengurus berkas legalisasi berkas kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Senin (17/6). Pemohon legalisasi berkas kependudukan melonjak tiga kali lipat dalam sepekan terakhir. Hal itu berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Warga menunggu antrean mengurus berkas legalisasi berkas kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Senin (17/6). Pemohon legalisasi berkas kependudukan melonjak tiga kali lipat dalam sepekan terakhir. Hal itu berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Permohonan legalisasi berkas kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat dalam sepekan terakhir. Lonjakan tersebut berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Solo, Ing Ramto, mengatakan, biasanya, dalam sehari pemohon legalisasi berkas kependudukan yang mencakup akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) kurang dari 100 orang. Namun, jumlah pemohon melonjak hingga tiga kali lipat dalam sepekan terakhir. 

"Kami harus kerja ekstra untuk menyelesaikan permohonan legalisasi itu," kata Ing Ramto kepada wartawan, Senin (17/6). 

Dispendukcapil terpaksa membatasi jumlah berkas kependudukan yang diizinkan untuk dilegalisasi. Setiap pemohon hanya diperbolehkan melegalisasi maksimal 10 lembar berkas. 

Khusus loket legalisasi, terdapat empat loket yang dijaga petugas tanpa henti selama waktu pelayanan. Bahkan, waktu istirahat bagi petugas digilir agar tetap bisa memberikan pelayanan. 

"Begitu loket pendaftaran ditutup pukul 15.00 WIB, seluruh permohonan legalisasi langsung diselesaikan pada hari yang sama," imbuhnya. 

Plh Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Supraptiningsih, membenarkan terkait pemohon legalisasi berkas kependudukan yang melonjak. Menurutnya, petugas sudah memberi tahu kepada pemohon jika legalisasi tidak diperlukan.

"Cukup menggunakan salinannya saja, kemudian menunjukkan berkas asli kepada petugas PPDB saat diperlukan," ucapnya. 

Suprapti juga meminta kepada orang tua dan peserta PPDB mencermati pemberlakuan aturan zonasi yang menjadi syarat penerimaan peserta didik baru. Namun, pemohon legalisasi berkas kependudukan tetap saja melonjak. 

Seorang pemohon legalisasi berkas kependudukan, Setyani, mengaku mengurus legalisasi salinan akta kelahiran dan KIA hanya untuk berjaga-jaga jika nanti diminta oleh panitia PPDB. Setyani berencana mendaftarkan anaknya ke salah satu SMK negeri di Solo.

"Daripada besok bolak-balik mengurus legalisasi, mending sekalian sekarang saja," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement