Selasa 18 Jun 2019 16:45 WIB

Sidang MK, KPU Siapkan Saksi dari Seluruh Indonesia

KPU tak keberatan dengan adanya pembatasan jumlah saksi dan ahli oleh MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Hasil Pilpres KPU, Ali Nurdin.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Hasil Pilpres KPU, Ali Nurdin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum KPU dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi dari seluruh Indonesia untuk keperluan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun tidak merasa keberatan dengan adanya pembatasan jumlah saksi dan ahli oleh MK.  

"Kalau kami sudah siap mengajukan saksi. Jumlahnya banyak. Kami siapkan dari seluruh Indonesia," ujar Ali kepada wartawan di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Meski sudah siap dengan banyak saksi, pihaknya masih menunggu pengajuan saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Sebab, berdasarkan hukum acara lazimnya saksi dan ahli dari pemohon dulu yang akan diperiksa oleh majelis hakim.  

Setelah itu, majelis hakim baru memeriksa saksi dan ahli pihak termohon (KPU). Sehingga, pemeriksaan saksi dari KPU dan kubu 02 tidak mungkin dilakukan secara bersamaan dalam satu hari.  

"Paling cepat saksi dari kami (KPU) diperiksa pada Kamis (20/6)," lanjutnya.

Nantinya, saksi yang diajukan KPU akan disesuaikan dengan saksi dari Prabowo-Sandiaga Uno. "Siapa saksi dari pemohon, saksi dari wilayah mana,  baru dari kami nanti melihat dan menyesuaikan.  Kalau saksi dari pemohon misalnya mempersoalkan masalah di Papua, maka kami akan ajukan saksi dari Papua.  Kalau saksinya yang soal Sidoarjo,  maka kami akan hadirkan dari wilayah Jawa Timur.  Tergantung juga apakah saksi dan ahli dari pemohon itu tahapannya apa,  tahap pendaftaran, atau situng atau apa, " tambah Ali.  

Sebelumnya, Juru Bicara MK,  Fajar Laksono, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu. MK sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pilpres.  

"Insyaallah pemeriksaan saksi dimulai Rabu.  Jumlahnya sejauh ini berdasarkan kesepakatan rapat permusyawaratan hakim sebanyak 15 saksi dan dua ahli, " ujar Fajar di Gedung MK,  Senin (17/6).

Fajar juga menuturkan, pihaknya membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil PHPU Pilpres. Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja.  

"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujarnya.

Fajar mengatakan, sebelum sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu, para hakim MK sudah memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres. Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat memutuskan, masing-masing pihak baik pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno), termohon (KPU), dan  pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement