Selasa 18 Jun 2019 15:40 WIB

Yusril Meminta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan dua eksepsi atas permohonan Prabowo-Sandi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim mendengarkan pembacaan tanggapan atas permohonan dari Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim mendengarkan pembacaan tanggapan atas permohonan dari Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon. Mereka juga meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Dalam eksepsinya, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan dua eksepsi atas permohonan yang dibuat oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Eksepsi itu untuk permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019 dan 10 Juni 2019.

Kurang lebih mereka mengatakan, mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara. Kemudian, mereka menyebutkan, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Selain itu, perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara di MK.

"Bahwa tentu pemohon sadari, dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan," kata Yusril.

Menurutnya, berdasarkan pasal 33 Peraturan MK No. 4/2018, hanya termohon, pihak terkait, dan Bawaslu saja yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan. Itu berarti, berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya.

Selain eksepsi, mereka juga menyampaikan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon. Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon secara seluruhnya.

[video] TKN Tolak Perbaikan Permohonan BPN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement