Selasa 18 Jun 2019 14:28 WIB

BW Khawatir KPU akan Gagal Yakinkan Hakim-Hakim MK

Bambang menilai KPU terlalu percaya diri dalam jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat jeda waktu sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat jeda waktu sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto khawatir, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gagal meyakinkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu, kata BW, tercermin dari jawaban termohon yang dinilainya terlalu percaya diri dalam sidang lanjutan sengketa perolehan hasil pemiihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Selasa (17/6) ini.

"Kalau dibaca jawabannya itu sebagian besar merujuk pada aturan permainan di undang-undang. Sebenarnya kalau begitu narasinya cuma sekitar di bawah 30 halaman," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Oleh karena itu, Bambang menganggap bahwa kuasa hukum KPU telah gagal meyakinkan masyarakat. Sebab, menurutnya, masyarakat juga perlu tahu jawaban KPU secara menyeluruh.

"Karena MK ini sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi gitu lho?," ujarnya.

Selain itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut KPU juga gagal meyakinkan pihak pemohon dari tanggapan jawaban yang dibacakan dalam persidangan. Tidak hanya itu, Bambang menilai jawaban KPU juga dianggap kurang memuaskan bagi Mahkamah Konstitusi.

"Saya khawatir dia (KPU) gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Ketua KPU Arief Budiman, mengaku percaya diri setelah menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon dalam sidang di MK pada Selasa (18/6). KPU merasa mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.

"Ya jadi saya cukup optimis ya pada jawaban yang disampaikan kami sebagai pihak termohon. Kami kira cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon kemarin. Jadi jawaban KPU tadi cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Sehingga, tinggal besok kalau dijadwalkan kami akan sampaikan bukti yang sudah terus dimasukan sampai hari ini," jelas Arief di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Selasan(18/6).

Menurut Arief, semua poin yang disampaikan dalam jawaban KPU sama kuatnya untuk menjawab semua petitum dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.  Namun, Arief enggan jika disebut pihaknya terlalu percaya diri.

"Tidak ada soal confident atau overconfident di sini.  Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan memutus seadil-adilnya supaya bisa memberikan keadilan untuk semua, " tegasnya.

Pada Selasa,  KPU menyampaikan sebanyak 302 lembar jawaban tertulis kepada MK.  Jawaban tertulis ini kemudian dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum dalam sengketa PHPU pilpres, Ali Nurdin dalam persidangan. Jawaban ini merupakan respons KPU atas petitum yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno pada sidang perdana Jumat (14/6) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement