Selasa 18 Jun 2019 14:26 WIB

Alasan KPU Masih Jawab Semua Gugatan Prabowo-Sandiaga

KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersilakan penyampaian perbaikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, posisinya yang tetap menolak perbaikan permohonan kubu 02 dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Kendati begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tetap menyampaikan jawaban atas dalil-dalil dalam perbaikan permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.

"Kami menjawab perbaikan permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami terhadap mahkamah, terhadap sidang yang mulia ini," ujar Arief usai kepada wartawan di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Arief mengatakan, MK sudah mempersilakan Prabowo-Sandiaga Uno membacakan perbaikan permohonan. Karena itu, KPU menghormati hal tersebut dan menjawab perbaikan permohonan tersebut. "Ketika mahkamah mempersilakan, maka kami menghormati itu dan kami jawab, tetapi kami juga menegaskan di situ bahwa kami menolak permohonan perbaikan tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum KPU dalam perkara PHPU pilpres, Ali Nurdin, mengatakan, KPU menjawab perbaikan permohonan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres 2019.

Selain itu, kata Ali, jawaban KPU tersebut merupakan hak jawab KPU atas tuduhan Prabowo-Sandi yang disampaikan pada sidang pendahuluan. "Meski demikian, jawaban termohon (KPU) dimaksud masih dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," ungkapnya.

Ali menegaskan, penolakan KPU terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandi merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan terhadap hukum acara yang sudah ditetapkan MK dalam PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Pilpres sebagaimana sudah diubah dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019. Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Perbaikan permohonan yang dibacakan pada sidang 14 Juni 2019, memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita maupun petitumnya sehingga bisa dikualifikasikan sebagai permohonan baru," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement