Selasa 18 Jun 2019 14:13 WIB

Ratna Sarumpaet Bacakan Pleidoi Sembari Terisak

Sembari terisak, Ratna mengatakan tak pernah bermaksud berbohong ke masyarakat.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menyampaikan pleidoi di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Sembari terisak, Ratna mengatakan, dirinya tidak pernah bermaksud menyampaikan kebohongan kepada masyarakat.

Untuk itu, Ratna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kebohongannya membuat keonaran di masyarakat. "Kebohongan yang dihasilkan jauh dari ujaran kebencian. Kebohongan saya hanya bersifat pribadi dan hanya disampaikan kepada orang terdekat saya," ujar Ratna.

Baca Juga

Ratna mengatakan dakwaan keonaran tersebut juga tidak terbukti di persidangan. Ia menjelaskan, keonaran seharusnya dibuktikan dengan adanya kericuhan yang memaksa kepolisian mengatasinya.

Ia menyontohkan, salah peristiwa keonaran yang pernah terjadi adalah kerusuhan pada Mei 1998. Saat itu, ia menyebutkan, terjadi amukan massa dan kerusakan fasilitas umum.

Di sisi lain, Ratna juga menolak disebut pernah terlibat kasus pidana. Ia mengakui pernah ditahan karena masalah politik pada era Orde Baru. 

"Saya ditahan pada 10 maret 1998. Saya didakwa melakukan makar. Setelah 70 hari, saya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan yang berbeda. Sidang hanya berlangsung tiga jam kemudian saya dibebaskan," tutur Ratna.

Pada akhirnya, Ratna menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Ia menuturkan, telah memasrahkan hidup dan mati di tangan Allah SWT. Sedangkan terkait kasus yang menjeratnya, ia berhadap hakim dapat membebaskannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement