REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan pada 2019 ini lebih gencar melakukan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kawasan permukiman penduduk. Sosialisasi dilakukan terutama di kawasan yang dipetakan sebagai zona merah atau rawan peredaran gelap barang terlarang itu.
"Kawasan permukiman rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran utama kegiatan sosialisasi. Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Selasa (18/6).
Dengan digalakkan sosialisasi itu, masyarakat di kawasan permukiman diharapkan memahami bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Masyarakat juga diharapkan memahami sanksi hukum bagi yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkannya.
Dengan memahami bahaya dan sanksi hukumnya, mereka tidak mudah terpengaruh mencoba barang terlarang itu. "Kami juga berharap masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu," ujar Jhon.
Pemberantasan narkoba di kawasan permukiman penduduk zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat. Sedangkan tindakan pencegahannya perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.
Untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat. Termasuk di dalamnya lurah dan ketua Rukun Tetangga (RT). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengkonsumsinya.