Selasa 18 Jun 2019 12:11 WIB

Polres Tanah Datar Amankan 10 Paket Ganja Siap Edar

Polisi amankan tiga tersangka

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Ganja Kering (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Ganja Kering (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama mengatakan baru saja menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering pada Senin (17/6). Tiga tersangka tersebut adalah RF (35), I (22) dan EA (50). Diketahui, tiga tersangka merupakan warga  Jororng Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Hari Senin tgl 17 Juni 2019, sekira pukul 15.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering siap edar," kata Yaddi, melalui ketereangan resmi yang diterima Republika, Selasa (18/6).

Dari penangkapan terhadap tiga tersangka ini, Polres Tanah Datar mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dipak dengan plastik hitam dan dibungkus plastik bening. Polisi juga menyita satu buah timbangan, gunting, plastik dan dua buah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba oleh tersangka.

Yaddi menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari Satresnarkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RF sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara. Kemudian, Kasat Resnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan terhadap RF pada Senin (17/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapan RF,  terus mengembangkan dan kemudian  mengamankan tersangka I d rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara. I menerangkan kepada petugas bahwa ia menjalankan perintah RF pada hari Sabtu (15/6) menjemput narkotika jenis daun ganja kering ke Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.

Berdasarkan keterangan RF lagi narkotika jenis daun ganja kering tersebut ia simpan atau digudangkan di rumah pondok milik tersangka EA di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah pondok milik EA dan EA sedang duduk di depan rumah pondoknya. Petugas kemudian menggeledah rumah pondok milik EA dan menemukan 10  paket narkotika jenis daun ganja kering yang di telah di pak dengan plastik warna hitam.

"Barang bukti daun ganja tersebut diakui oleh ke 3 tersangka miliknya," ujar Yaddi.

Karena perbuatannya ketiga tersangka kini diboyong ke markas Polres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement