Selasa 18 Jun 2019 12:00 WIB

Yusril: Tanpa Bukti, Tuduhan Hanya Cara Lampiaskan Emosi

Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti sah menurut hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: M. Putra Akbar
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan, bangunan narasi yang dijadikan dalil pemohon, Tim Hukum Prabowo-Sandi, penting untuk dikritisi. Menurutnya, setiap narasi yang berisi tuduhan harus dibuktikan.

"Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu, tuduhan hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan," ungkap Yusril dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Menurut Yusril, hal itu tidak baik dalam upaya seluruh komponen bangsa membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis. Ia menyebutkan, adanya pembuktian yang sah menurut hukum dalam persidangan MK merupakan kewajiban pemohon. Pembuktian akan dapat memastikan narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

"Apakah narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang selama ini dibangun hanya merupakan narasi imajiner semata, ataukah narasi fakta yang dapat dibuktikan dan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," kata dia.

Pihaknya memandang, memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil permohonan pemohon perlu untuk dilakukan. Ia menuturkan, narasi kecurangan yang diulang-ulang terus-menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik pesimistik dan penuh curiga.

Hari ini, MK menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan jawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement