REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menuturkan, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. Itu karena kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN.
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Ia menerangkan, kedua bank tersebut tidak masuk ke dalam BUMN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Di sana disebutkan, BUMN adalah yang seluruh atau sebagian mendapatkan penyertaan secara langsung dari kekayaan negara.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU No. 21/2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur, jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah. Posisi itu seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.
"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," ungkapnya.