REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf (TKN) Amin, Yusril Ihza Mahendra sudah mengambil keputusan dalam menanggapi permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ia akan mengutarakan eksepsi sekaligus menyanggah semua dalil yang diajukan kubu 02. Bahkan Yusril ingin meminta majelis hakim MK supaya menerima eksepsinya secara keseluruhan.
"Intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan dan petitum. Bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di media center TKN jalan Cemara, pada Senin (17/6).
Yusril menjelaskan dalam PHPU ini kubu Jokowi sebenarnya disebut pihak terkait. Adapun pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walau begitu, ia menyayangkan mayoritas isi petitum yang dinyatakan kubu Prabowo-Sandi malah diarahkan kepada TKN selaku pihak terkait.
"Kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu (Jumat 14 April)," ujar ketum partai bulan bintang itu.
Nantinya, MK bakal melanjutkan sidang sengketa hasil pilpres pada Selasa (18/6) pagi. Agenda utamanya mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait (TKN dan Bawaslu).
Sidang ini mengalami penundaan sehari usai kubu termohon meminta waktu memperbaiki alat bukti dan menyediakan saksi usai majelis hakim membiarkan kubu 02 menyampaikan petitum baru hasil perbaikan.
"Majelis pada waktu itu mempersilahkan kuasa hukum pemohon untuk membacakan pokok-pokok permohannya dengan bertitik tolak dari permohonan pada 24 mei dan tapi faktanya justru lebih luas daripada permohonan 24 Mei. Dan kami kemudian menganggap bahwa permohonan yang teregistrasi menjadi titik tolak yang kami jawab. Sedangkan yang diserahkan oleh pada 10 juni adalah permohonan yang diperbarui," keluh Yusril.