REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mulai menerapkan seluruh SMA di Lampung menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, Senin (17/6). Sistem zonasi masing-masing SMA berdasarkan kuota dan ketentuan siswa.
PPDB SMA berdasarkan sistem zonasi di Lampung mulai Senin hingga Rabu (17 – 19/6). Hasilnya diumumkan pada 20 Juni 2019, dan daftar ulang pada 20 – 22 Juli 2019. Sedangkan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS) pada 15 – 17 Juli 2019. Sedangkan awal proses belajar mengajar di sekolah mulai 15 Juli 2019.
Sistem zonasi PPDB tingkat SMA di Lampung dapat dilakukan dengan cara online dan datang langsung ke SMA yang dituju. “PPDB SMA tahun ini menggunakan sistem zonasi secara online,” kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar, Senin (17/6).
Ia memaparkan, sistem zonasi PPDB tingkat SMA berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Mengacu peraturan tersebut, menurut dia, sistem PPDB berdasarkan sistem zonasi sebanyak 90 persen, prestasi (5 persen), dan perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen).
Menurut dia, sistem PPDB berdasarkan zonasi untuk memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah untuk memilih sekolah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Warga negara bebas menentukan sekolah secara obyekti, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.
Selain menerima peserta didik baru berdasarkan zonasi, PPDB yang menggunakan sistem online tersebut menampung siswa berprestasi secara berjenjang, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, tujuan dari PPDB sistem zonasi untuk mewujudkan pemerataan di bidang pendidikan bagi warga negara sehingga terjadi peningkatan kualitas pendidikan, dan relevansi daya saing pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah memperoleh pendidikan yang baik.
Dalam pelaksanaannya, ia berharap penerimaan siswa baru lewat sistem zonasi dapat berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak diskriminatif. Sehingga tujuan pemerataan dan kualitas pendidikan dapat tercapai.
Hanif, salah seorang guru SMA negeri di Bandar Lampung mengatakan, tujuan PPDB dengan sistem zonasi dan prestasi berjenjang, juga pindahan orang tua, kelebihannya dapat memberikan tingkat pemerataan siswa untuk memilih sekolah berdasarkan zonasi tempat tinggalnya.
“Selama ini yang berlangsung banyak siswa memilih sekolah favorit dan berprestasi, sehingga banyak calon peserta didik tersingkir karena banyaknya siswa yang pintar mendaftar di sekolah favorit tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, panitia PPDB juga harus transparan dan obyektif terhadap peserta didik yang mendaftar dengan cara selain menerima persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga, juga sebaiknya melakukan survey agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB tersebut.