Senin 17 Jun 2019 19:26 WIB

Tim Hukum 02 Bantah Menggiring Opini Saksi di Bawah Ancaman

Tim Hukum Prabowo-Sandi memohon perlindungan terhadap saksi dan ahli untuk sidang MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut bahwa permohonan perlindungan saksi yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga merupakan upaya kubu 02 untuk menciptakan opini publik seolah-olah saksi berada di bawah ancaman. Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Apriliando membantah tudingan itu.

"Enggak ada, bukan narasi. Enggak ada kita penggiringan opini," bantah Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Baca Juga

Menurutnya apa yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah agar ancaman tersebut tidak terjadi. Menurutnya pencegahan dini wajar dilakukan. Pasalnya sejumlah saksi ada yang mengaku khawatir keselamatannya tidak terjamin.

"Bukan membangun narasi, karena kita tahu semua ini Indonesia demokrasinya baru belajar," ujarnya.

Selain itu Nicholay juga meminta pihak paslon 01 berpikir sebelum mengeluarkan pernyataan. Sebab soal ancaman keselamatan itu bisa terjadi pada saksi pihak 01.

"Jadi kalo menepuk air di dulang itu keciprat muka sendiri. Bercerminlah mereka. Bercerminlah. Pada saat menghadapi SBY tahun 2009 bercerminlah dari situ," ucapnya.

Sebelumnya wakil ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai ada upaya yang coba dibuat oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk menciptakan narasi atau opini publik. Pasalnya, kubu 02 tidak pernah menyampaikan secara langsung ada saksinya yang diancam.

"Katakanlah (diancam) oleh aparatur dari lembaga ini, itu kan belum pernah dijelaskan. Jadi kan selalu membuat lontaran dan narasi yang itu nggak jelas," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement