Senin 17 Jun 2019 19:21 WIB

Ratna Sarumpaet Bacakan Pleidoi Besok

Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, timnya telah siap menyampaikan pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6) besok. Menurut Desmihardi, ada dua pleidoi yang akan disampaikan, yakni tim pengacara akan membacakan pleidoi secara yuridis, sementara Ratna dari sisi kemanusiaan.

“Rencananya di samping dari kami tim pengacara, Bu Ratna juga akan menyampaikan pleidoi,” ujar Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).

Baca Juga

Desmihardi menjelaskan, pleidoi setebal 108 halaman yang telah disusun oleh tim pengacara akan fokus kepada bantahan pembuktian delik materil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongan Ratna. Namun, hal itu kata Desmihardi, tak terbukti selama persidangan.

“Sesuai dengan definisi keonaran, menurut pandangan kami tidak terjadi. Selain itu, yang berhak membuktikan keonaran itu adalah saksi fakta, bukan saksi ahli,” ungkap dia.

Pada 28 Mei 2019, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement