Selasa 18 Jun 2019 00:58 WIB

Libur Lebaran Berhasil Tingkatkan Realisasi Pajak Malang

Peningkatan terutama pada sektor pajak hotel dan restoran

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Obyek Wisata Kota Batu, Malang
Obyek Wisata Kota Batu, Malang

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Libur lebaran dilaporkan berhasil membantu meningkatkan realisasi pajak Kota Malang. Hal ini terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencatat realisasi pajak signifikan dari dua sektor tersebut. Hingga pertengahan Juni ini, BP2D sudah membukukan Rp 21 miliar dari pajak hotel. Sementara untuk pajak restoran sekitar Rp 34 miliar.

Sebagai perbandingan, pada periode sama tahun lalu, perolehan pajak dari sektor restoran di kisaran Rp 29 miliar. Sementara perolehan pajak hotel di tahun lalu sebesar Rp 18 miliar.

Berdasarkan jumlah tersebut, Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menyimpulkan, tahun ini sektor restoran dan hotel jauh lebih ramai. Menurutnya, ini dampak setelah dibukanya tol Malang-Pandaan (Mapan). "Imbasnya sangat bagus untuk usaha kuliner dan hunian serta sejumlah sektor bisnis lain di Kota Malang,” ungkap Ade.

Menilik potensi tersebut, pihaknya bakal terus menggencarkan inovasi sekaligus langkah taktis demi upaya mencapai target. Bahkan sejak sebelum Lebaran sampai setelahnya, Tim Satgas Pajak Resto dan Hotel tetap bertugas melakukan upaya jemput bola. Mereka tidak mendapatkan jatah libur lebaran demi perekonomian masyarakat.

Meski potensi terus menunjukkan tren progresif, ini bukan berarti berhasil meningkatkan realisasi pajak daerah secara signifikan. Hingga memasuki pertengahan triwulan kedua tahun ini, BP2D baru membukukan sekitar Rp 179 miliar. Angka ini masih jauh dari target 2019 yang dipatok sekitar Rp 501 miliar.

“Memang agak jeblok. Masih jauh di bawah prosentase target yang semestinya,” tukas Ade.

Mengetahui kondisi tersebut, Ade berencana melakukan monev dan anev pada akhir triwulan. Tujuannya, untuk mengurai penyebab raihan pajak yang kurang memuaskan di Kota Malang. Hal ini termasuk mencari rekomendasi  yang harus dilakukannya untuk mengejar target.

Berdasarkan pengamatan sementaranya, terdapat beberapa hal yang harus dievaluasi. Salah satunya, banyaknya potensi pajak yang belum terdeteksi.  Menurutnya, belum ada teknologi yang memungkinkan calon wajib pajak akan terekam menjadi peserta baru.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz memahami situasi dilematis BP2D. Menurutnya, sekarang tengah dilakukan perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) yang terkait pajak daerah. Dalam waktu dekat, dua perubahan Perda ini akan segera diputuskan sehingga BP2D bisa segera mengejar ketertinggalannya untuk mencapai target 2019.

“Saya berkeyakinan, BP2D mampu untuk mencapai target di akhir tahun ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement