REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Setelah melalui berbagai proses sejak tahun lalu, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan resmi diubah. Perubahan ini telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Malang, Senin (17/6).
Walikota Malang Sutiaji mengatakan, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan perda pajak bumi dan bangunan perkotaan. Antara lain untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Itu otomatis kita juga menyesuaikan," kata Sutiaji kepada Republika di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (17/6).
Selain itu, perubahan Perda juga didasari penamaan lembaga yang kini bukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) lagi. Lembaga yang berwenang atas masalah pajak saat ini, yakni Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Berdasarkan hal ini, maka aturan terkait harus diubah agar lembaga memiliki asas hukum yang menaunginya.
Perubahan Perda juga dilatarbelakangi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Pihaknya akan menghapus potensi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini diperlukan mengingat terdapat potensi piutang yang semakin tinggi nantinya.
"Dengan mengikuti perubahan perundang-undangan, maka perlu ada perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Diharapkan ini bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kepastian hukum bagi pemungutan pajak," tambah dia.
Di kesempatan lain, Fraksi PKB DPRD Kota Malang telah memberikan masukannya atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB, Ike Kisnawati mendorong agar pemerintah melalukan intensifikasi dan ekstensifikasi daerah, khususnya masalah PBB. Upaya ini penting, mengingat PBB menjadi sumbangan signifikan bagi PAD Kota Malang.
"Kita harapkan intensifikasi dan ekstensifikasi jangan sampai memberatkan warga Malang," kata perempuan berhijab tersebut.
Fraksi PKB juga meminta pemerintah agar memperbarui objek pajak bumi dan bangunan secara berkala. Hal ini diungkapkan karena pihaknya menemukan banyak objek pajak yang nilainya tidak sesuai dengan aturan. Oleh sebab itu, fraksinya mendorong pemerintah segera memperbarui data agar dapat diketahui tingkat pendapatan daerah yang sebenarnya diterima.
Selain itu, Fraksi PKB juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar siap menerapkan sistem pembayaran pajak tunai dan non-tunai. Sistem informasi yang andal itu penting dimiliki warga Kota Malang. Hal ini terutama untuk para wajib pajak.