REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu (19/6).
"Dalam persidangan di MK, yang namanya alat bukti kan menurut hukum acara itu ada bermacam-macam. Pertama yaitu surat atau dokumen. Kedua, keterangan saksi atau ahli. Sementara yang disiapkan KPU adalah surat atau dokumen. Soal surat atau keterangan ahli nantikami siapkan, tetapi saksi untuk peristiwa apa dan ahli untuk menerangkan dan menjelaskan peristiwa yang mana, " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Dia melanjutkan, saksi ahli yang akan dihadirkan tergantung kepada apa yang nantinya dibuktikan dalam persidangan. Hal ini pun disesuaikan dengan permohonan yang diajukan pemohon.
"Kalau pemohon bicara soal situng, ya ahli IT dan situng kami mintai pendapat, kalau soal jabatan Ma'ruf Amin, berarti nanti kami hadirkan ahli hukum administrasi negara atau yang berkaitan dengan BUMN, kalau soal DPT kami hadirkan yang berkaitan dengan DPT. Saksi itu kan orang atau pihak yang mendengarkan sendiri, menyaksikan sendiri periatiwa yang dituduhkan dan bukan katanya-katanya, " tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu (19/6). MK sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pilpres.
"Insyaallah pemeriksaan saksi dimulai Rabu. Jumlahnya sejauh ini berdasarkan kesepakatan rapat permusyawaratan hakim sebanyak 15 saksi dan dua ahli, " ujar Fajar.