Senin 17 Jun 2019 17:56 WIB

Tersandung Kasus Narkoba, WNA Divonis 2,5 Tahun Penjara

William Koelewijn yang berasal dari Belanda dipenjara 2,5 tahun karena punya narkoba

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa warga negara Belanda William Koelewijn (19) divonis Ketua Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Ia menerima vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/6).

"Mengadili, meyakinkan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra.

Baca Juga

Terdakwa terlibat kasus narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemrintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Bambang Ekaputra.

Hasil putusan yang dilayangkan terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo yang sebelumnya menuntut Terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, terdakwa yang tidak didampingi dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa diadili dengan dua dakwaan. Pertama yaitu tanpa hak atau tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat setempat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kerobokan, Kuta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati dua plastik klip berisi kristal bening dengan masing-masing berat 0,69 gram. Polisi juga menemukan paket dengan berat 0,31 gram. Dari tangan Koelewijn, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pipa kaca, bong dan timbangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement