Senin 17 Jun 2019 17:38 WIB

Belum Ada Tindakan Soal Pungutan Liar di Lereng Merapi

Ada pula karcis berbiaya Rp 3.000 untuk memasuki Kaliurang dan Kaliadem.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Warga beraktivitas dengan berlatar belakang Gunung Merapi.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warga beraktivitas dengan berlatar belakang Gunung Merapi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wisatawan yang berkunjung sekitar Kabupaten Sleman, DIY, satu pekan terakhir diresahkan kabar pungutan liar di lereng Merapi. Sayangnya, belum ada tindakan signifikan soal kabar tersebut.

Sejumlah wisatawan memposting gambar-gambar karcis berbiaya Rp 2.000 untuk parkir Kaliurang dan Kaliadem. Ada pula karcis berbiaya Rp 3.000 untuk memasuki Kaliurang dan Kaliadem.

Selain itu, ada pula kabar sejumlah warga yang memaksa pungutan hingga Rp 30 ribu. Alasannya, sebagai biaya ganti jasa pemandu yang disebut harus memandu wisatawan yang datang.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih mengatakan, pihak-pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi terkait itu. Utamanya, membahas pungutan-pungutan liar.

Ia mengaku, masih akan melihat peraturan desa (perdes) yang tentu saja mengatur operasional Kaliurang atau Kaliadem. Pengecekan akan pula dilakukan langsung Inspektorat.

"Kemarin sudah rakor, ada Dinas PMD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan dari Inspektorat akan melakukan cek lapangan," kata Ning.

Soal karcis-karcis, ia membenarkan adanya karcis-karcis yang ditumpuk dan diminta dibayarkan ke wisatawan. Sehingga, wisatawan harus membayar semuanya. "Jadi nakal, karcis-karcis itu ditumpuk," ujar Ning.

Sayangnya, Ning masih akan menunggu hasil pemeriksaan lapangan soal biaya Rp 30 ribu yang dipaksa dibayarkan ke wisatawan. Walau liburan sudah berakhir, tindakan akan menanti dari Inspektorat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement