Senin 17 Jun 2019 17:28 WIB

Tim Hukum Jokowi-Maruf Siapkan Kejutan Bantah Dalil Kubu 02

Sidang sengketa pilpres akan dilanjutkan Selasa (18/6).

Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf mengaku menyiapkan kejutan untuk membantah dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Prabowo-Sandi melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa pilpres akan dilanjutkan Selasa (18/6).

"Kami mempunyai kejutan-kejutan dalam membantah dalil itu," kata Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Senin (17/6).

Irfan mengatakan, pihaknya telah membuat seluruh jawaban atas seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandi. Menurutnya, dalil gugatan Prabowo-Sandi seperti berhalusinasi, karena tidak ada yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi di dalamnya.

Dia menekankan dalam faktanya selama Pemilu, kubu Prabowo yang kerap melakukan perbuatan melanggar hukum. "Seperti kasus Ratna Sarumpaet, hoaks tujuh kontainer, serta provokasi emak-emak," jelas dia.

Sebelumnya, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK memperbolehkan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo-Sandi.

Salah satu dalil kubu 02 yang dianggap salah alamat ialah meminta pemecatan komisioner KPU karena melakukan kecurangan. Padahal kewenangan pemecatan ini bukan terletak pada MK, melainkan pada DKPP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement