Senin 17 Jun 2019 17:02 WIB

Tim Hukum Jokowi-Maruf Siapkan Alat Bukti Tambahan

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK akan digelar Selasa besok.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (17/6). Dengan diwakili tim kuasa hukum TKN, mereka menyerahkan alat bukti tambahan guna menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, esok hari.

"Ini perbaikan jawaban dari permohonan 24 Mei. Tapi karena ada permohonan baru maka lakukan perbaikan. Hari ini daftarkan juga dilengkapi dengan bukti tambahan. Besok akan dibacakan di persidangan. Alat bukti tambahan jadi total 30. Kemarin 19," kata Juru Bicara Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari pada wartawan di lokasi.

Baca Juga

Taufik belum berkenan mengungkapkan bukti yang baru dikirimkan ke MK itu. Ia meminta masyarakat menunggu penyampaikannya saat sidang nanti.

"Semua sudah ditanggapi dan disiapkan bukti-bukti atas perbaikan permohonan. Besok saatnya akan disampaikan, karena belum sidang tentu belum (disampaikan) ya," tuturnya.

Ia menilai permohonan yang benar diregistrasi pada 24 Mei oleh kubu 02. Tim hukum Jokowi-Maruf menolak perbaikan permohonan yang dibacakan kubu 02 dalam sidang perdana.

"Kita anggap pemohon tidak jalankan hukum konsitusi dan kita nyatakan tolak perbaikan itu," ujarnya.

Walau begitu, Tim Hukum Jokowi-Maruf tetap akan menjawab perbaikan permohonan pemohon. Sebab, tim hukum 02 sudah menyampaikan perbaikan permohonan itu di hadapan publik melalui sidang perdana lalu.

"Karena MK mempersilahkan kami untuk jawab sesuai apa pilihan kami, kami konsisten anggap permohonan yang benar tanggal 24 Mei, tapi karena sudah dibacakan kami tanggapi juga," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement