REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan penyerahan dokumen jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6). KPU juga sudah mengumpulkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di sidang MK.
"Rencananya besok pukul 08.30 WIB seluruh dokumen jawaban atas dugaan sengketa Pemilu kita serahkan ke MK," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (17/6).
Penyerahan dokumen jawaban tersebut dalam rangka menyikapi gugatan yang disampaikan pemohon dari pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain kesiapan dokumen jawaban, kata Arief, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang yang berlangsung di MK pada pekan ini.
"Kita simpan dulu sekarang (saksi). Saat ini kita bersiap mengikuti agenda jawaban serta pengesahan barang bukti di MK," kata Arief.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menambahkan jumlah dokumen jawaban yang akan diantar ke MK telah dikemas dalam container plastik sebanyak 674 boks. Dokumen tersebut berkaitan dengan materi jawaban atas daftar pemilih di sejumlah daerah yang disengketakan hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU.
Sedangkan, jumlah saksi yang telah dipersiapkan disesuaikan dengan ketentuan pembatasan jumlah saksi dari MK, yakni sebanyak 15 saksi keterangan dan dua saksi ahli. "Sebetulnya kami memiliki saksi lebih dari jumlah yang dibatasi MK," katanya.