Senin 17 Jun 2019 15:48 WIB

Terima Surat Kivlan Zen, Ini Sikap Wiranto

Wiranto tak mengabulkan permohonan Kivlan Zen seperti tertuang dalam surat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan Kivlan Zen. Wiranto juga mengaku telah membaca surat yang berisi permohonan untuk perlindungan hukum untuk mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu.

Namun demikian, Wiranto menegaskan tidak akan mengabulkan permohonan Kivlan Zen seperti yang tertuang dalam surat tersebut.

Baca Juga

"Surat sudah masuk ke saya, barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," kata Wiranto saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).

Wiranto menegaskan, proses hukum terhadap Kivlan Zen akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, keinginan Kivlan sebagaimana tertuang dalam surat yakni untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan maupun penjelasan-penjelasan yang profesional sangat tidak dimungkinkan.

"Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata Wiranto.

Alih-alih meminta keringanan kepadanya, Kivlan menurut Wiranto dapat membuktikan di muka persidangan. Menurutnya, Kivlan memiliki hak untuk bicara dan meminta keringanan ke pengadilan.

"Karena negeri kita memang aturannya seperti itu. Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," kata Wiranto.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI. Menurut dia, diajukan surat tersebut tanggal 3 Juni 2019.

Dia menegaskan, adapun menteri dan pati yang dimaksud diantaranya, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Pangkostrad sampai Danjen Kopassus. "Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," kata Tonin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement