REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempersoalkan permintaan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang tak ingin menghadirkan saksi secara langsung di persidangan. Kubu paslon 02 dikabarkan ingin melakukan telekonferensi saksi. Permintaan telekonferensi menyusul alasan adanya ancaman keamanan terhadap saksi kubu 02.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh (telekonferensi). Hanya kita belum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa," kata Jubir MK Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (17/6).
Fajar menyebut, mekanisme sidang jarak jauh biasanya disediakan prasarananya di 42 fakultas hukum se-Indonesia. Namun, MK belum menerima metode telekonferensi apa yang bakal dipilih kubu 02.
"Nah apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah seperti apa?. Jadi, MK belum menerima surat terkait hal itu. Tapi, bahwa pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK," ujarnya.
Menurutnya, terbuka peluang bagi kubu 02 untuk memilih metode telekonferensi lain. Nantinya hal tersebut akan diputuskan oleh majelis halim.
"Tergantung majelis (kalau mau cara lain). Itu yg kita punya seperti itu, MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak ya monggo," ucapnya.