Senin 17 Jun 2019 15:15 WIB

MK: Insya Allah Putusan 28 Juni

MK tidak akan memundurkan jadwal putusan sengketa pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan, pembacaan putusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres kemungkinan besar tidak akan mundur dari jadwal semula. Sehingga, pembacaan putusan perkara yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno itu tetap dilakukan pada 28 Juni.

"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui 28 Juni. Itu yang tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus atau MK mengucapkan keputusan melampaui 28 Juni," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Baca Juga

Batas akhir proses penanganan perkara PHPU pilpres di MK jatuh pada 28 Juni. Batas akhir ini merupakan waktu maksimal menangani sengketa PHPU pilpres atau selama 14 hari kerja sejak diregistrasi.

"Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap. Putusan insyaallah masih 28 Juni, " tegas Fajar. 

Namun, terkait kemungkinan adanya tambahan waktu untuk sidang pemeriksaan, Fajar mengatakan hal itu masih dimungkinkan. Menurut dia, semuanya nanti bergantung kepada dinamika persidangan. 

"Nanti tergantung dengan dinamika persidangan, apakah memang sampai 24 Juni itu terpenuhi sudah semua agendanya, atau sudah selesai. Kalau memang pada 25 Juni menggantikan Senin kemarin misalnya, paling tidan yang terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan keputusan," tambah Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement