REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Andrian Saputra, Rizkyan Adiyudha, Mabruroh, Dian Erika Nugraheny
Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan perlindungan kepada saksi dan ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019 menuai polemik. Pihak terkait berperkara yakni kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf menilai, permohonan itu sekadar drama yang mengesankan persidangan di MK tidak aman.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebelumnya membenarkan telah meminta MK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang. Permohonan itu diajukan karena BW khawatir adanya intervensi dari pejawat.
"Tentu kami minta, karena yang dihadapi adalah pejawat dan dalam pejawat itu ada merangkap pada dirinya calon presiden maka dia punya potensi menggunakan seluruh sumber dayanya," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Bambang, proses pemeriksaan di MK mungkin tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan. "Ada potensi seperti itu, maka kami meminta kepada MK agar memperhatikan apa yang disebut dengan perlindungan saksi," ujar Bambang.
Juru bicara BPN yang juga politisi partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan telah ada 30 saksi yang siap membongkar dugaan kecurangan pilpres dalam persidangan di MK. Andre mengklaim, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan baik sebelum hingga selesainya persidangan.
“Fokus kita ke depan menyurati MK untuk memberikan restu keterlibatan LPSK. Keterlibatan LPSK ini perlu untuk memberikan rasa jamin bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan kami untuk memberikan pembuktian pada persidangan,” kata Andre kepada Republika pada Ahad (16/6).
Nantinya, jelas Andre, saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh BPN dapat menggunakan sejumlah metode yang diusulkan LPSK. Seperti memberikan kesaksian dari jarak jauh menggunakan telekonferen, menggunakan ruang bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, serta menyamarkan informasi saksi untuk keselamatan pribadi saksi.
Tak hanya itu, jelas Andre, BPN juga mendorong agar LPSK juga memberikan perlindungan terhadap hakim MK. “BPN mendorong LPSK melindungi dan menjamin kemananan seluruh hakim MK agar terlepas dari seluruh bentuk ancaman dan intervensi dalam memutuskan Pilpres, itu fokus kita diluar materi gugatan,” katanya.
Pihak MK mempersilakan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk mengirimkan surat ke hakim. Surat dikirimkan guna meminta hakim memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli kubu 02 yang akan diajukan dalam sidang sengketa pemilu di MK.
"Silakan saja kalau mau diajukan. Respons terhadap hal itu bergantung pada majelis hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Ahad (16/6).
Fajar mengatakan, majelis hakim konstitusional akan mempertimbangkan permintaan tim hukum kubu 02 jika surat tersebut jadi dikirimkan. Hakim, lanjut Fajar, memiliki kewenanangan untuk memerintahkan lembaga tertentu memberikan perlindungan kepada saksi demi kelancaran sidang.
MK pun membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja.
"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).
Fajar mengatakan, sebelum sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu, para hakim MK sudah memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat memutuskan, masing-masing pihak baik pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.
"Saksi untuk masing-masing pihak sudah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Untuk saksi 15 orang dan ahli dua orang, " ungkap Fajar.
LPSK bersikap netral
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya akan bersikap netral dalam memberikan perlidungan terhadap saksi terkait. Termasuk, perlindungan terhadap saksi-saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perlu kami garis bawahi, kalaupun nanti MK memutuskan mengabulkan tentu layanan (perlindungan) itu tidak hanya diberikan kepada 02 saja, tapi juga kepada 01 dan KPU,” kata Hasto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (16/6).
Hasto menjelaskan bentuk perlindungannya akan diberikan sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap saksi. Jika mendapatkan ancaman serius maka saksi bisa ditempatkan di rumah aman.
“Tergantung kebutuhan, kalau ancaman sabgat serius kita bisa tempatkan saksi di rumah aman, kalau cukup dengan pengamanan melekat ya kita lakukan pengamanan melekat pada saksi, atau cukup dengan pendampingan saat dimintai kesaksian ya kami lalukan demikian,” tuturnya.
Namun, dia mengingatkan, LPSK baru bisa memberikan perlindungan kalau hakim MK mengabulkan permohonan perlidungan terhadap saksi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Jika belum ada putusan hakim, ia mengatakan, maka LPSK tidak memiliki wewenang untuk membantun memberikan perlidungan.
Hasto mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada tim kuasa hukum BPN ketika berkunjung ke LPSK, Sabtu (15/6) sore kemarin. Ada dua cara agar LPSK memberikan perlindungan saksi, yakni menunggu putusan hakim atau mengajukan permohonan tersendiri dengan tembusan kepada LPSK.
“Hari ini mereka akan mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dan MK untuk Perlidungan saksi, katanya akan diberikan tembusan ke LPSK. Dengan tembusan itu barang kali kita bisa melakukan koordinasi dengan MK karena MK ada MoU dengan LPSK,” terangnya.
[video] Sengketa Pemilu, Hamdan Zoelva: Percayakan pada MK