Senin 17 Jun 2019 13:07 WIB

Kubu 02 Serahkan 4 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Empat truk itu berisi alat bukti C1 yang berasal dari Kalimantan, Bali, Yogyakarta

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno,  Dorel Almir, mengatakan akan menyerahkan empat truk berisi alat bukti untuk sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Alat bukti tersebut berasal dari lebih dari tiga provinsi. 

"Jadi hari ini kita koordinasi dengan MK guna keperluan menyerahkan alat-alat bukti kita. Koordinasi ini penting karena ada bagian dari keseluruhan alat-alat bukti beberapa truk dulu yang mau kita serahkan tentu perlu koordinasikan guna penyerahan dan pengangkutannya terutama dari sana depan ke sini. Tadi kita sudah peroleh informasi dari MK, kita menyerahkan di sini kemudian kita lakukan koordinasi pencatatan dan segala macam teknisnya," jelas Dorel kepada wartawan di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat,  Senin (17/6).

Kedua, pada Senin, tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno kemungkinan akan menyerahkan empat truk berisi alat bukti kepada MK.  Empat truk itu berisi alat bukti C1 yang berasal dari provinsi Kalimantan, Bali, Yogyakarta.

Selanjutnya, kata Dorel,   sejumlah alat bukti dari provinsi lain akan menyusul.  Menurut dia, alat bukti yang diserahkan hari ini sebagian sudah ada dalam daftar alat bukti tim 02, sebagian lagi adalah alat bukti susulan,  dan ada pula alat bukti tambahan. 

"Dan itu diperkenankan sampai proses persidangan ini berlangsung. Jadi nanti alat bukti itu sesuai hukum acara, bisa diserahkan sampai persidangan terakhir. Nanti di persidangan terakhir sesuai hukum acara MK,  hakim akan mengesahkan alat bukti tambahan kita dari yang kemarin alat bukti awal ya yang sudah kita serahkan," tambah Dorel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement