REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan sinkronisasi antara jawaban tertulis dengan alat bukti yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. KPU akan menyerahkan jawaban tertulis itu sebelum sidang lanjutan PHPU pilpres digelar pada Selasa (18/6) pagi.
"Hingga hari ini Senin (17/6), kami sedang melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Dia melanjutkan, KPU akan menyerahkan jawaban terhadap permohonan Prabowo-Sandiaga pada Selasa, tepatnya pukul 08.30 WIB. Jawaban tertulis itu disampaikan kepada kepaniteraan MK.
"Insyaallah Selasa besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan kuasa hukum tim 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 yang disampaikan pada Sidang MK terdahulu, Jumat (14/6)," tambah Hasyim.
Pada Selasa, MK akan menggelar sidang lanjutan PHPU pilpres. Agenda sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU).