REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fiaduru Kasus menilai kawin kontrak yang masih marak terjadi di masyarakat berbagai daerah di Indonesia memberi bukti akan adanya pelemahan terhadap kaum perempuan. "Munculnya kasus kawin kontrak bisa juga dipicu tuntutan hidup keluarga yang sangat miskin sehingga menjadi alasan perempuan diajak kawin kontrak," kata Sekretaris Eksekutif LSM Fiaduru Kasus Biak, Oktovianus Mangge, Ahad (16/6).
Ia mengatakan, ada motif lain yang juga menyebabkan munculnya kawin kontrak di masyarakat tertentu karena faktor kemiskinan. Oktovianus berharap, perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan harus menjadi perhatian serius pihak terkait sehingga tidak melemahkan posisi perempuan yang terikat dalam kawin kontrak.
"Perlu ada kolaborasi antarinstansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam mencegah kassu kawin kontrak di Indonesia," kata Oktovianus menanggapi masih banyak kasus kawin kontrak di masyarakat.
Dia berharap, kasus kawin kontrak perlu dicegah dengan melakukan sosialisasi tentang dampak adanya kawin kontrak dalam pandangan hukum di Indonesia. Tokoh adat Biak Mananwir Gerard Kafiar mengakui, kasus kawin kontrak dilakukan kelompok warga terhadap perempuan dibawah umur sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Status keluarga tentang kawin kontrak di masyarakat adat Biak tidak ada, ya ini tidak boleh terjadi karena akan melemahkan posisi perempuan," ujarnya.
Gerard berharap, dalam pandangan adat Biak anak perempuan dibawah umur harus diberi ruang untuk tumbuh kembang sesuai bakat dimilikinya. Ia berharap, adanya kasus kawin kontrak anak di bawah umur dapat menjadi pelajaran untuk para orang tua dan masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Berdasarkan data di Kabupaten Biak Numfor, hingga 2019 belum ada kasus kawin kontrak dilakukan anak-anak dibawah umur.